Larangan Shurah
LARANGAN SHURAH
Oleh
Ustadz Abu Isma’il Muslim al-Atsari
Sesama umat Islam wajib saling menasehati di dalam kebenaran dan kesabaran. Maka di sini kami ingin menyampaikan sedikit nasehat tentang suatu perkara yang banyak dilalaikan oleh kebanyakan orang.
Sesungguhnya membuat shurah (bentuk patung atau gambar makhluk bernyawa) dilarang di dalam agama Islam berdasarkan banyak hadits-hadits yang shahih. Seperti Shahih al-Bukhari, Shahih Muslim, Sunan Abu Dawud, Sunan at-Tirmidzi, Sunan an-Nasai, Sunan Ibnu Majah, Musnad Imam Ahmad, dan lainnya. Juga dimuat di dalam kitab-kitab nukilan, seperti Nailul Authar, Riyadhus Shalihin, dan lain-lain. Demikian juga penjelasan para ulama -dahulu dan sekarang- tentang larangan ini sangat banyak sekali. Sehingga hal itu tidak mungkin kami tulis semuanya. Akan tetapi sedikit keterangan dan bukti telah cukup bagi orang yang mau mengerti dan mengikuti kebenaran. Inilah di antara hadits-hadits larangan tersebut:
Hadits 1: Siksaan Berat Bagi Pembuat Shurah
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِنَّ أَشَدَّ النَّاسِ عَذَابًا عِنْدَ اللَّهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ الْمُصَوِّرُونَ
Dari Abdullâh (bin Mas’ud) semoga Allâh meridhainya, dia berkata: “Aku mendengar Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya manusia yang paling berat siksanya di sisi Allâh pada hari kiamat adalah orang-orang yang membuat shurah (patung/gambar makhluk bernyawa)”. [HR. Al-Bukhari no: 5950]
Hadits 2: Pembuat Shurah Akan Dituntut Memberi Nyawa!
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِي اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ الَّذِينَ يَصْنَعُونَ هَذِهِ الصُّوَرَ يُعَذَّبُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يُقَالُ لَهُمْ أَحْيُوا مَا خَلَقْتُمْ
Dari Abdullâh bin Umar semoga Allâh meridhai keduanya, dia bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya orang-orang yang membuat shurah-shurah ini (patung/gambar makhluk bernyawa) akan disiksa pada hari kiamat. Akan dikatakan kepada mereka: “Hidupkan apa yang telah kamu buat”. [HR. Al-Bukhari no: 5951; Muslim no: 2108]
Hadits 3: Sebab Larangan (‘illat) Shurah Adalah Menandingi Ciptaan Allâh
عَنْ عَائِشَةَ رَضِي اللَّهُ عَنْهَا :قَدِمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ سَفَرٍ وَقَدْ سَتَرْتُ بِقِرَامٍ لِي عَلَى سَهْوَةٍ لِي فِيهَا تَمَاثِيلُ فَلَمَّا رَآهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هَتَكَهُ وَقَالَ أَشَدُّ النَّاسِ عَذَابًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ الَّذِينَ يُضَاهُونَ بِخَلْقِ اللَّهِ قَالَتْ فَجَعَلْنَاهُ وِسَادَةً أَوْ وِسَادَتَيْنِ
Dari ‘Aisyah semoga Allâh meridhainya, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam datang dari bepergian, sedangkan aku telah menutupi sebuah rak-ku dengan tirai yang ada gambar-gambarnya. Ketika Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melihatnya, Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menariknya dan bersabda: “Manusia yang paling berat siksanya pada hari kiamat adalah orang-orang yang menandingi dengan ciptaan Allâh”. Aisyah mengatakan: “Lalu kami jadikan tirai itu sebuah bantal atau dua buah bantal”. [HR. Al-Bukhari no: 5954]
Tirai tersebut dijadikan bantal setelah gambar-gambarnya dipotong sehingga tidak berwujud makhluk bernyawa, wallâhu a’lam. Adapun jika gambar-gambar itu masih berwujud makhluk bernyawa, maka tidak boleh sebagaimana hadits berikutnya:
Hadits 4: Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam Marah Sebab Bantal Duduk Bergambar
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهَا أَخْبَرَتْهُ أَنَّهَا اشْتَرَتْ نُمْرُقَةً فِيهَا تَصَاوِيرُ فَلَمَّا رَآهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَامَ عَلَى الْبَابِ فَلَمْ يَدْخُلْ فَعَرَفَتْ فِي وَجْهِهِ الْكَرَاهِيَةَ قَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَتُوبُ إِلَى اللَّهِ وَإِلَى رَسُولِهِ مَاذَا أَذْنَبْتُ قَالَ مَا بَالُ هَذِهِ النُّمْرُقَةِ فَقَالَتْ اشْتَرَيْتُهَا لِتَقْعُدَ عَلَيْهَا وَتَوَسَّدَهَا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ أَصْحَابَ هَذِهِ الصُّوَرِ يُعَذَّبُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيُقَالُ لَهُمْ أَحْيُوا مَا خَلَقْتُمْ وَقَالَ إِنَّ الْبَيْتَ الَّذِي فِيهِ الصُّوَرُ لَا تَدْخُلُهُ الْمَلَائِكَةُ
Dari ‘Aisyah –semoga Allâh meridhainya-, yaitu istri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberitakan bahwa Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam membeli bantal duduk yang padanya terdapat gambar-gambar (makhluk bernyawa-pen) nya. Ketika Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melihatnya, Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri di depan pintu, tidak masuk. ‘Aisyah melihat ketidaksukaan pada wajah Rasûlullâh. ‘Aisyah bekata: “Wahai Rasûlullâh, aku bertaubat kepada Allah dan Rasul-Nya, dosa apakah yang telah aku lakukan?” Beliau bersabda: “Apa pentingnya bantal duduk ini?” Aisyah menjawab: “Aku membelinya agar anda duduk padanya dan menggunakannya sebagai bantal”. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya para pembuat gambar ini akan disiksa pada hari kiamat. Dan akan dikatakan kepada mereka: Hidupkan apa yang telah ciptakan“. Dan Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya rumah yang di dalamnya terdapat gambar-gambar/patung-patung tidak akan dimasuki oleh para malaikat”. [HR. Al-Bukhari, no: 5957]
Hadits 5: Pelaku Paling Zhalim, Allâh Tantang Buat Semut Atau Biji Gandum
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنْ ذَهَبَ يَخْلُقُ كَخَلْقِي فَلْيَخْلُقُوا ذَرَّةً أَوْ لِيَخْلُقُوا حَبَّةً أَوْ شَعِيرَةً
Dari Abu Hurairah semoga Allâh meridhainya, dia berkata: “Aku mendengar Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Allâh Yang Maha Mulia lagi Maha Agung berfirman: “Siapakah yang lebih zhalim dari orang yang ingin menciptakan seperti ciptaan-Ku! Maka silahkan mereka menciptakan seekor semut atau silahkan mereka menciptakan sebutir biji tanaman atau sebiji gandum (pasti mereka tidak mampu-pen)!” [HR. Al-Bukhari, no: 7559; Muslim, no: 2111; dll]
Hadits 6: Boleh Membuat Patung/Gambar Makhluk Yang Tidak Bernyawa
عَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِي الْحَسَنِ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى ابْنِ عَبَّاسٍ فَقَالَ إِنِّي رَجُلٌ أُصَوِّرُ هَذِهِ الصُّوَرَ فَأَفْتِنِي فِيهَا فَقَالَ لَهُ ادْنُ مِنِّي فَدَنَا مِنْهُ ثُمَّ قَالَ ادْنُ مِنِّي فَدَنَا حَتَّى وَضَعَ يَدَهُ عَلَى رَأْسِهِ قَالَ أُنَبِّئُكَ بِمَا سَمِعْتُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ كُلُّ مُصَوِّرٍ فِي النَّارِ يَجْعَلُ لَهُ بِكُلِّ صُورَةٍ صَوَّرَهَا نَفْسًا فَتُعَذِّبُهُ فِي جَهَنَّمَ و قَالَ إِنْ كُنْتَ لَا بُدَّ فَاعِلًا فَاصْنَعِ الشَّجَرَ وَمَا لَا نَفْسَ لَهُ
Dari Sa’id bin Abil Hasan, dia berkata: “Seorang lelaki mendatangi Ibnu ‘Abbas, lalu berkata: “Aku, orang yang membuat shurah-shurah (patung/gambar makhluk bernyawa), berilah aku hukum tentang hal tersebut!” Ibnu ‘Abbas berkata kepadanya: “Mendekatlah kepadaku”, maka laki-laki itu mendekat kepadanya. Kemudian Ibnu ‘Abbas berkata lagi: “Mendekatlah kepadaku”, maka laki-laki itu mendekat kepadanya, sampai Ibnu ‘Abbas meletakkan tangannya di atas kepala laki-laki itu. Ibnu ‘Abbas berkata: “Aku beritahukan kepadamu apa yang telah aku dengar dari Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Aku mendengar Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Semua pembuat shurah (patung/gambar makhluk bernyawa) di dalam neraka. Allâh akan menjadikan nyawa pada tiap-tiap shurah yang telah dia buat, lalu semua shurah itu akan menyiksanya (pembuatnya) di dalam neraka Jahannam”. Ibnu ‘Abbas berkata: “Jika kamu harus melakukan, maka buatlah pohon dan apa-apa yang tidak bernyawa”. [HR. Muslim, no: 2110]
Hadits 7: Kewajiban Menghapusnya/Menghancurkannya, Jika Mampu
عَنْ أَبِي الْهَيَّاجِ الْأَسَدِيِّ قَالَ قَالَ لِي عَلِيُّ بْنُ أَبِي طَالِبٍ أَلَّا أَبْعَثُكَ عَلَى مَا بَعَثَنِي عَلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ لَا تَدَعَ تِمْثَالًا إِلَّا طَمَسْتَهُ وَلَا قَبْرًا مُشْرِفًا إِلَّا سَوَّيْتَهُ (وَلَا صُورَةً إِلَّا طَمَسْتَهَا)
Dari Abul Hayyaj al-Asadi, dia berkata: Ali bin Abi Thalib berkata kepadaku: “Tidakkah aku utusmu untuk melakukan apa yang Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengutusku: yaitu kamu tidak membiarkan patung/gambar kecuali kamu rubah bentuknya; dan kamu tidak membiarkan kubur yang tinggi kecuali kamu ratakan”. (Pada lafazh lain: dan kamu tidak membiarkan gambar kecuali kamu hapuskan). [HR. Muslim, no: 969]
Hadits 8: Malaikat Tidak Masuk Rumah Yang Ada Gambar/Patung Makhluk Bernyawa
عَنْ أَبُيِ طَلْحَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ صَاحِبِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَكَانَ قَدْ شَهِدَ بَدْرًا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ لَا تَدْخُلُ الْمَلَائِكَةُ بَيْتًا فِيهِ كَلْبٌ وَلَا صُورَةٌ يُرِيدُ التَّمَاثِيلَ الَّتِي فِيهَا الْأَرْوَاحُ
Dari Abu Thalhah –semoga Allâh meridhainya-, dan dia dahulu ikut perang Badar bersama Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , bahwa Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Para malaikat tidak akan masuk rumah yang di dalamnya terdapat anjing dan tidak juga gambar-gambar”, yang Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam maksudkan patung-patung/gambar-gambar yang memiliki ruh . [HR. Al-Bukhari, 4002]
KETERANGAN:
- Hadits 1 sampai 6 menunjukkan beratnya siksa pembuat shurah (patung/gambar) makhluk bernyawa. Hadits-hadits ini menunjukkan larangan membuatnya, atau memerintahkan membuatnya atau meridhainya. Dan hal itu adalah dosa besar!
Imam Adz-Dzahabi rahimahullah berkata, “Dosa besar ke 48: Membuat shurah (patung/gambar makhluk bernyawa-pen) di kain, tembok, batu, uang, dan lainnya, baik dibuat dari lilin, adonan, besi, tembaga, wol, dan lainnya, dan perintah untuk merusaknya”. [Al-Kabair, hlm. 181]
- Hadits 3 dan 4 menunjukkan gambar yang ada di tirai, bantal, kain, atau lainnya haram. Ini bantahan kepada sebagian orang yang beranggapan bahwa yang dilarang hanya patung, adapun gambar di kain atau kertas atau lainnya tidak mengapa.
- Hadits 4 menunjukkan bahwa gambar makhluk hidup di bantal haram. Ini sebagai bantahan sebagian orang yang berpendapat bahwa gambar yang dihinakan dibolehkan, seperti di permadani yang diinjak atau di bantal yang diduduki. Larangan gambar makhluk bernyawa adalah umum, baik dihinakan atau tidak, tetap terlarang.
Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Para sahabat kami (ulama Syafi’iyyah-pen) dan ulama lain (selain Syafi’iyyah) berkata ‘membuat shurah (patung/gambar) makhluk bernyawa hukumnya haram, berat keharamannya, dan itu termasuk kabâir (dosa-dosa besar). Karena diancam dengan ancaman keras ini yang disebutkan di dalam hadits-hadits. Baik membuat shûrah yang dihinakan (seperti diduduki-pen) atau yang tidak dihinakan, membuatnya haram sama sekali. Karena perbuatan itu menyerupai penciptaan Allâh Ta’ala. Baik shûrah itu di pakaian, permadani, dirham, dinar, uang, wadah makan/minum, tembok, atau lainnya. Adapun membuat shûrah (patung/gambar) pohon, pelana onta, dan lainnya yang bukan shûrah (patung/gambar) makhluk bernyawa, maka itu tidak haram”. [Syarah Muslim karya Imam Nawawi, 14/81]
- Hadits 2, 3, 4 dan 5 menunjukkan sebab/alasan larangan, yaitu bahwa perbuatan di atas menyerupai ciptaan Allâh Azza wa Jalla dan menandingi perbuatan Allâh Azza wa Jalla .Ulama juga menjelaskan bahwa sebab larangan yang lain adalah wasilah (perantara) kepada kemusyrikan dan menyerupai perbuatan orang-orang kafir.
Dari sini para ulama membantah orang-orang yang beranggapan bahwa ‘illat (sebab) larangan adalah karena patung/gambar itu disembah atau khawatir disembah, sehingga jika untuk hiasan atau pengajaran maka -menurut mereka- dibolehkan. Anggapan tersebut batil, karena alasan ini mereka buat-buat sendiri dengan akal dan perasaan, tidak berdasarkan agama, bahkan bertentangan dengan agama! Maka kita wajib menerima sabda Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan wajib menolak perkataan siapapun yang bertentangan dengannya.
- Hadits 6 menunjukkan boleh membuat patung/gambar benda-benda tidak bernyawa, seperti pohon, laut, dan lainnya.
- Hadits 7 menunjukkan kewajiban merusak patung dan menghapus gambar makhluk bernyawa. Hal dilakukan bagi orang yang memiliki kekuasaan atau di tempat yang dia berkuasa, seperti di rumah sendiri atau lainnya.
- Hadits 8 menunjukkan bahwa malaikat tidak masuk rumah yang ada gambar atau patungnya. Ulama menjelaskan bahwa maksudnya adalah malaikat yang membawa rahmat dan berkah (kebaikan).
- Larangan di dalam hadits-hadits di atas umum sifatnya, sehingga mencakup patung, gambar dan foto makhluk bernyawa, baik manusia ataupun binatang atau lainnya. Para ulama mengecualikan gambar atau foto yang termasuk kebutuhan darurat, seperti KTP, SIM, pasport, uang, bukti laporan kegiatan kepada pemerintah, foto penjahat, dan semacamnya, maka hal itu dibolehkan.
PERINGATAN:
Sesungguhnya kemungkaran yang berkaitan dengan patung/gambar ini telah menyebar dalam berbagai bentuknya. Seperti: Patung-patung di persimpangan jalan, taman-taman, kantor-kantor, sekolah-sekolah, dan lainnya. Juga berbagai gambar makhluk bernyawa di baju, tas, koran-koran, majalah-majalah, buku-buku pelajaran dan bacaan, iklan, kalender, tembok-tembok sekolah, tembok-tembok di jalan, dinding rumah, bungkus-bungkus makanan atau barang, dan lainnya. Demikian juga foto-foto kenangan masa kecil, ketika tamasya, sewaktu wisuda, saat pernikahan, dan lainnya.
Setelah sampai kepada kita tentang larangan patung/gambar makhluk bernyawa, maka merupakan kewajiban kita bersama sebagai orang Islam dan beriman untuk tunduk terhadap larangan tersebut. Yaitu dengan tidak membuatnya, atau menyuruh membuatnya, atau menyimpannya, atau meridhainya. Orang-orang yang memiliki wewenang dan kemampuan wajib meniadakan dan menghapuskannya. Jika tidak, maka mereka akan dituntut di hadapan Allâh Yang Maha Kuasa.
Hendaklah kita tahu bahwa waktu hidup kita di dunia ini sebentar dan terbatas! Maka hendaklah kita mempergunakan dengan sebaik-baiknya. Mengisinya dengan amal-amal yang bermanfaat, sehingga meraih kebahagiaan di dunia dan akhirat. Bukan dengan menuruti berbagai kesenangan yang akan melalaikan tujuan hidup yang sebenarnya.
Semoga apa yang kami sampaikan ini menjadi perhatian, dan semoga kita semua selalu dijauhkan dari kemurkaan Allâh ‘Azza Wa Jalla.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 09/Tahun XXI/1439H/2018M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196. Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
Artikel asli: https://almanhaj.or.id/11279-larangan-shurah.html